Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola Tersangka Kasus Suap
Advertisement . Scroll to see content

Begini Pengembangan Penyidikan KPK yang Menyeret Zumi Zola

Sabtu, 03 Februari 2018 - 19:23:00 WIB
Begini Pengembangan Penyidikan KPK yang Menyeret Zumi Zola
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. (Foto: Koran SINDO/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi suap beberapa proyek Provinsi Jambi setelah menemukan bukti baru dari dugaan suap ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018. Dari pengembangan tersebut, KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli menjadi tersangka.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyelidikan kasus tersebut merupakan pengembangan yang dilakukan KPK dari penyidikan dugaan suap terkait pengesahan R-APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 sejak 18 Januari 2018 lalu.

"Jumlah pihak yang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan adalah 10 orang dari Pemprov Jambi, DPRD Jambi, dan swasta termasuk ZZ. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka sejak 24 Januari 2018 dilakukan penyidikan dengan tersangka ZZ dan ARN," ujar Febri lewat pesan tertulisnya, Sabtu (3/2/2018).

Febri menjelaskan, dari proses penyidikan sebelumnya telah muncul sejumlah bukti yang ditemukan tim KPK. Diduga dari sejumlah uang yang dikumpulkan Arfan ada yang ditujukan untuk Zumi Zola dan ada yang ditujukan pada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018.

Kemudian pada proses penggeledahan di Rumah Dinas Bupati dan Villa di Tanjung Jebung, kata Febri, ditemukan dan disita sejumlah uang rupiah dan dolar Amerika. Selain itu sejumlah dokumen proyek juga disita.

"Bukti-bukti yang disita serta keterangan 13 saksi yang diperiksa akan dipelajari lebih lanjut oleh tim begitu sudah sampai di Jakarta," ungkap Febri.

Zumi diduga bersama-sama Arfan (Plt Kadis PUPR Jambi) menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek-proyek di wilayahnya. Jumlah gratifikasi yang diduga diterima Zumi adalah Rp6 miliar. Sedangkan Arfan sebelumnya telah dijerat KPK atas sangkaan lain terkait kasus suap ketok palu pengesahan APBD Jambi 2018.

Zumi dan Arfan disangkakan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut