Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi, KPK: Penahanan 3 Eks Anggota DPRD Diperpanjang 40 Hari
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola Tersangka Kasus Suap

Jumat, 02 Februari 2018 - 17:59:00 WIB
KPK Tetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola Tersangka Kasus Suap
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. (Foto: Koran SINDO/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli terkait dugaan suap menerima janji atau hadiah terkait proyek di Dinas PUPR Jambi 2014-2017.

“Setelah KPK melakukan pengumpulan informasi penyelidikan dan penyidikan, KPK telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru. Dua tersangka baru  yaitu Gubernur Jambi 2016-2021 ZZ  dan Kadis PUPR Provinsi Jambi ARN,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Basaria mengatakan, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan sejak Rabu, 31 Januari 2018 sampai Kamis, 1 Februari 2018 dinihari di rumah dinas Gubernur Jambi dan rumah salah satu saksi.

“Telah ditemukan sejumlah uang rupiah dan dolar. Jumlahnya belum bisa disampaikan karena masih dilalukan penghitungan,” kata Basaria.

Arfan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan demikian, Arfan disangkakan dua perkara. Zumi dan Arfan disangkakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Diketahui, rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola tengah digeledah oleh penyidik KPK untuk mencari bukti sebagai bahan penetapan tersangka lain di kasus dugaan suap uang ketok palu APBD Provinsi Jambi.

Selain itu, KPK sebelumnya juga telah menggeledah di empat lokasi di Jambi, yaitu di kantor ruang kerja Zumi Zola, di kantor PUPR Provinsi Jambi, rumah tersangka Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik serta rumah tersangka Plt Kadis PUPR Arfan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antaranya anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.

KPK menduga ada uang ketok palu untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. KPK juga telah berhasil mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan total Rp6 miliar.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut