Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Laut Sawu NTT, Ini Analisis BMKG
Advertisement . Scroll to see content

Begini Penyelenggaraan Jenazah Korban Bencana Gempa Sesuai Fatwa MUI

Senin, 01 Oktober 2018 - 22:57:00 WIB
Begini Penyelenggaraan Jenazah Korban Bencana Gempa Sesuai Fatwa MUI
Logo Majelis Ulama Indonesia (ilustrasi).
Advertisement . Scroll to see content

Zainut melanjutkan, dalam keadaan darurat pun, mayat korban wajib segera dikuburkan. Jenazah boleh dikuburkan secara massal dalam jumlah yang tidak terbatas, baik dalam satu atau beberapa liang kubur, dan tidak harus dihadapkan ke arah kiblat.

Penguburan secara massal tersebut, tambahnya boleh dilakukan tanpa memisahkan jenazah laki-laki dan perempuan, juga antara muslim dan non-muslim. “Jenazah boleh langsung dikuburkan di tempat jenazah ditemukan,” ucapnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut