Begini Posisi dan Dasar Hukum Kemendagri di Kasus Meikarta
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan posisi dan dasar hukum Menteri Tjahjo Kumolo usai namanya disebut dalam kasus suap izin proyek Meikarta. Secara kelembagaan, Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perizinan investasi terkait kasus Meikarta di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar dalam siaran pers yang diterima iNews.id, di Jakarta, Selasa (15/1/2019). Dia menjelaskan, kewenangan perizinan untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala Metropolitan berada di tangan bupati Bekasi, namun harus melalui rekomendasi dari gubernur Jawa Barat.
"Tata cara memberi rekomendasi, sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat, Pasal 10 huruf f, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh Gubernur walaupun sudah empat tahun diamanahkan Perda, sehingga proses perizinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik," katanya.
Tak pelak, polemik perizinan itu pun ramai diberitakan media. Di dalamnya memuat perbedaan pandangan dan sikap antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Polemik tersebut dinilai tidak baik dari segi etika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Terkait polemik tersebut, Bahtiar mengatakan, Mendagri Tjahjo Kumolo merujuk hasil rapat terbuka di Kemendagri yang memang benar meminta Bupati Bekasi terkait perizinan Meikarta. Tujuannya, agar diselesaikan sesuai ketentuan aturan yang berlaku, dengan berkoordinasi dengan gubernur Jabar. Selain itu juga meminta Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar mengendalikan diri, sehingga tidak berpolemik di media publik.
Atas dasar itu, dia menambahkan, Mendagri Tjahjo Kumolo menyarankan melalui Dirjen Otonomi Daerah untuk memfasilitasi dengan duduk bersama antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar bersama pihak-pihak terkait dalam sebuah rapat terbuka di Kemendagri. Rapat diadakan pada 3 Oktober 2017.
Rapat tersebut, sekaligus tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR-RI pada 27 September 2017 yang meminta Kemendagri mengonsolidasikan/mengoordinasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait perizinan Meikarta.
"Jadi, dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perizinannya, namun lebih pada aspek pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Bahtiar.

Aspek tersebut, menurut dia, diatur dalam Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah khususnya terkait dengan produk hukum daerah, yaitu (Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur yang belum disiapkan. Dua aturan daerah tersebut merupakan acuan terkait perizinan.
Dia memastikan, perzinan merupakan kewenangan bupati Bekasi. Sementara rekomendasi, dalam hal ini Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) menjadi kewenangan Gubernur Jabar. Sedangkan posisi Kemendagri, hanya memfasilitasi untuk meminimalisasi friksi, polemik konflik kewenangan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi.
"Serta sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik," kata Bahtiar.
Dengan merujuk UU Pemda, dia mengungkapkan, memang benar berdasarkan hasil rapat yang difasilitasi Dirjen Otonomi Daerah, Mendagri melaksanaan tugas pembinaan dengan meminta agar bupati Bekasi menyelesaikan masalah tersebut. Tentunya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan duduk bersama dengan Pemprov Jabar.
"Agar tidak menjadi polemik di ruang publik dan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI," ujar Bahtiar.

Rapat yang difasilitasi Kemendagri, dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah, berlangsung pada 3 Oktober 2017. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut hasil RDP di Komisi II DPR pada 27 September 2017 yang menyepakati agar Kemendagri menfasilitasi konsolidasi kebijakan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi terkait masalah tersebut.
"Semua proses-proses tersebut berlangsung terbuka dan sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Bahtiar.
Mendagri Tjahjo Kumolo, dia menyebutkan, selalu konsisten mendukung sepenuhnya upaya percepatan perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sesuai aturan. Tidak hanya itu, Mendagri Tjahjo Kumolo juga konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Mendagri Tjahjo Kumolo tidak henti-hentinya mengingatkan kepada diri sendiri, aparat internal Kemendagri dan pemerintah daerah serta DPRD untuk menghindari area rawan korupsi.
"Oleh karena itu, dalam konteks fasilitasi pembinaan kepada Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi yang berselisih soal perizinan Meikarta saat itu, Kemendagri telah melaksanakaan sesuai hukum yang berlaku, dilaksanakan secara terbuka dan Mendagri Tjahjo Kumolo clear dan clean dan langkah–langkah ini selalu dilakukan ke daerah lain yang ada masalah perizinan investasi daerah yang harus sesuai keputusan peraturan yang berlaku" ujar Bahtiar menegaskan.
Editor: Djibril Muhammad