Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cak Imin Bertemu Pramono di Balai Kota, Ini yang Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

Begini Protokol Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19

Rabu, 01 Juli 2020 - 11:38:00 WIB
Begini Protokol Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19
Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran mengenai panduan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19. (Foto: ilustrasi/Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban Tahun di masa pandemi. Panduan ini menjadi protokol menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.

Panduan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. Pada prinsipnya, salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah/ Gugus Tugas Daerah.

Menag berharap SE ini menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal.

“Dengan begitu, pelaksanaan salat Idula Aha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” kata Menag melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).

SE ini mengatur dua hal pokok yakni penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Fachrul menegaskan, baik Salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut