Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cak Imin Bertemu Pramono di Balai Kota, Ini yang Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

Begini Protokol Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19

Rabu, 01 Juli 2020 - 11:38:00 WIB
Begini Protokol Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19
Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran mengenai panduan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19. (Foto: ilustrasi/Antara).
Advertisement . Scroll to see content

“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” kata Menag.

Berikut protokol kesehatan tersebut:

SALAT IDUL ADHA
Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan atau masjid atau ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5 derajat C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut