Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif
Advertisement . Scroll to see content

Begini Suasana Kantor DPP PDIP usai Penahanan Hasto Kristiyanto

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:29:00 WIB
Begini Suasana Kantor DPP PDIP usai Penahanan Hasto Kristiyanto
suasana kantor PDIP usai Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK pada hari ini, Kamis (20/2/2025) (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kantor DPP PDI Perjuangan terpantau sepi usai Sekretaris Jenderal PDIPD Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (20/2/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW Anggota DPR RI 2019-2024.

Dari pantauan iNews.id, kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat tampak sepi dari kegiatan. Hanya terlihat sejumlah petugas keamanan yang bersiaga di depan pintu masuk.

Sementara di lobi kantor, tak terlihat ada kegiatan apa pun. Meski begitu, sejumlah mobil terpantau keluar-masuk ke dalam area kantor partai berlambang logo moncong banteng itu.

Sekadar informasi, KPK telah resmi menahan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam sebagai tersangka. Dalam kasus itu, Hasto menjadi tersangka karena diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.

"Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekspos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

"Dengan uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," sambungnya.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat Harun Masiku.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut