Begini Tahap Penyesuaian Logo Halal dari Kemenag
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan logo Halal Indonesia. Logo itu berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan logo Halal.
Terbitnya putusan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Mastuki mengatakan bahwa logo Halal Indonesia berlaku nasional. Meski demikian, ada proses penyesuaian dalam penggunaannya.
"Penyesuaian diperlukan karena saat ini banyak produk yang beredar dengan logo halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia," kata Mastuki seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Senin (14/3/2022).
Menurutnya, penyesuaian itu setidaknya dilakukan dalam dua kategori. Pertama, produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, maka wajib bagi pelaku usaha mencantumkan logo Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal.
“Karena Keputusan Kepala BPJPH berlaku sejak 1 Maret, semua produk yang baru mendapat sertifikat halal bari BPJPH per tanggal itu, harus langsung gunakan logo Halal Indonesia,” kata Mastuki.