Begini Teknis Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, pemerintah tetap akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 pada 9 Desember 2020. Dia memastikan tahapan pilkada di tengah pandemi virus corona (Covid-19) tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan Tito dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR secara fisik dan virtual, di Jakarta, Rabu (27/5/2020). Kementerian Dalam Negeri, menurut Tito, telah menyampaikan beberapa langkah persiapan Pilkada Serentak 2020 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia menyebutkan, beberapa tahapan penting dalam Pilkada 2020 yaitu pembentukan dan pelatihan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang bisa dilakukan secara berjenjang dan virtual. Tito memaparkan, nantinya para petugas akan mendatangi rumah pemilih dengan menggunakan sarung tangan dan alat pelindung diri (APD) untuk melakukan pemutakhiran data.
"Lalu kegiatan pendaftaran calon tidak harus dengan rombongan dan konvoi, pengundian dan pengumuman pasangan calon bisa dilakukan secara virtual," ujarnya.
Mengenai kampanye pilkada, Tito memaparkan, tidak perlu dilakukan secara fisik melainkan dengan kampanye terbatas dalam ruangan dan menggunakan media termasuk "live streaming."
Sedangkan untuk pemungutan suara, Tito menyarankan adanya penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Khusus di daerah yang masuk zona merah pandemi Covid-19 harus menggunakan APD, masker dan sarung tangan.
"Pemungutan suara diatur per jam, dan pemilih yang memberikan hak suaranya bisa diatur waktu kedatangannya," kata mantan kapolri ini.
Tito mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 terkait rencana pelaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020.
Dia mengklaim, Kemenkes dan Gugus Tugas mendukung pilkada dilaksanakan pada tanggal tersebut namun harus mematuhi protokol kesehatan. Kemenkes dan Gugus Tugas juga minta diikutsertakan dalam tahapan maupun pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Editor: Djibril Muhammad