Bejat! Ayah di Pandeglang Banten Perkosa Anak Kandung selama 10 Tahun
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:18:00 WIB
“Tindakan persetubuhan dilakukan di rumahnya. Pelaku mengancam korban tidak diberi uang jajan dan menyita handphone jika kemauannya tidak dituruti," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Robert Sangkala, Sabtu (16/8/2025).
Atas perbuatannya, Nurdin dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw