Bejat! Bocah Perempuan di Cilincing Jakut Dibunuh lalu Dicabuli
Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan pelaku. Polisi juga langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian.
“Begitu menerima laporan dan penyerahan, Unit PPA langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, permintaan visum, serta pengumpulan barang bukti,” tuturnya.
Adapun, barang bukti yang telah diamankan antara lain hasil visum dan sejumlah barang terkait yang ditemukan di lokasi kejadian. Pelaku juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kendati pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dia menuturkan, kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 80 dan 82, serta Pasal 338 KUHP.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, termasuk pendampingan terhadap korban dan pelaku yang masih berstatus anak,” kata dia.
Editor: Aditya Pratama