Belasan Anggota Satpol PP Garut Dukung Cawapres Gibran, Mahfud MD: Pelanggaran Kode Etik
JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan anggota Satpol PP Garut tidak boleh mendukung paslon capres-cawapres di Pilpres 2024. Jika mereka terbukti mendukung paslon tertentu melanggar kode etik.
"Seharusnya itu tidak boleh. Itu pelanggaran kode etik dan pelanggaran aturan sebetulnya. Itu kan Satpol PP diangkat untuk melayani masyarakat, untuk membantu pemerintah," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
Dia menilai Satpol PP tidak akan berani melanggar aturan untuk mendeklarasikan dukungan paslon capres-cawapres. Menurutnya, ada pihak lain yang mendorong tindakan tersebut.
"Kalau memihak begitu itu sudah melanggar, dan sekelas Satpol PP itu saya kira tidak seberani itu kalau tidak ada yang mendorong," ucap Cawapres nomor urut 3 ini.
"Nah tinggal siapa yang mendorong itu, apakah orang luar, atau orang dalam, nanti kita lihat. Tapi itu tidak boleh dilakukan, itu norak," sambungnya.
Sebelumnya, belasan anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang terlibat dalam video mendukung Cawapres Gibran Rakabuming Raka diskors. Selama menjalani skorsing, para personel ini pun tidak akan menerima gaji.
Kasatpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko menjelaskan, pemberian skorsing merupakan bentuk sanksi bagi para personel yang terlibat. Sanksi itu diberikan setelah Satpol PP Kabupaten Garut melakukan sidang kode etik pada Selasa (2/1/2024) malam.
"Hasil keputusan sidang kode etik yang kami laksanakan adalah semua yang terlibat pembuatan video, diskoorsing dari tugas tanpa gaji," kata Basuki Eko, Rabu (3/1/2024).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, video tersebut dibuat sebelum KPU menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Video direkam atas inisiatif petugas Satpol PP berinisial CS yang juga terdapat dalam rekaman visual yang viral.
Editor: Faieq Hidayat