Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan sejarah pemisahan Polri dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Hankam) pada 2000 lalu. Dia mengatakan setelah pemisahan tersebut, Polri berada dalam lingkup eksekutif di bawah presiden.
Selain Polri, kata dia, Kementerian Hankam juga membawahi TNI. Menurut dia, kinerja Polri saat itu dianggap banyak pihak sangat buruk karena hilangnya kemandirian penegakan hukum.
"Nah pada waktu itu, Polri itu kinerjanya sangat buruk. Kenapa? Karena selalu dikooptasi oleh TNI," ujar Mahfud saat menjadi pembicara kunci dalam Final Debat Hukum Tingkat Nasional INTEGRITY Scholarship V dan ICD 16 bertajuk Reformasi Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia, dikutip dari channel YouTube Integrity Law Firm, Kamis (5/2/2026).
Menurut Mahfud, Polri saat itu dinilai sebagai institusi yang tidak berdaya.
Istri Jenderal Hoegeng Eyang Meri Dimakamkan secara Kedinasan Upacara Kebesaran Polri
"Kerjaan polisi itu diambil oleh TNI. Sehingga pada waktu itu Polri dianggap bagian dari ABRI dan selalu diganggu, enggak berdaya. Kalau ada apa-apa, enggak pakai hukum, diputus oleh TNI. Eggak ada hukum, ya kriminal-kriminal umum saja. Yang hal penting sebenarnya perlu penegakan hukum serius, tek, diambil, gitu saja," ujarnya.
Lantaran hal tersebut, dia mengatakan lahirlah TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000. Beleid itu kemudian memisahkan TNI dan Polri secara struktural.
Perlindungan Sosial bagi Prajurit TNI, Polri, dan ASN Pertahanan Diperkuat