Belum Berhenti, Kejagung Masih Buru 3 Jenis Aset terkait Korupsi Surya Darmadi
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan kerugian negara dalam bentuk keuangan dan perekonomian terkait kasus korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group mencapai Rp104,1 Triliun. Sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kejagung masih mengejar tiga jenis aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Diketahui awalnya Jaksa Agung ST Burhanddin mengungkap estimasi kerugian negara kasus tersebut sebesar Rp78 triliun. Kemudian setelah dilakukan penghitungan oleh BPKP kerugian meningkat pesat hingga mencapai Rp104,1 Triliun.
Sejauh ini penyidik baru berhasil menyita aset bos Duta Palma Group, Surya Darmadi dengan perkiraan nilai Rp11,7 triliun. Penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp5,123 triliun, 11,4 juta Dolar AS, serta 646,04 Dolar Singapura.
Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya masih terus melakukan pelacakan aset-aset Surya untuk disita. Setidaknya, ada tiga jenis aset yang bisa disita penyidik salah satunya yaitu aset yang menjadi objek kejahatan dalam proses penyidikan.
"Kedua, penyidik melihat ini hasil bisnisnya ke mana larinya, maka ini sedang ditelusuri aset-aset keterkaitan dari bisnis ini. Ini terus dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Febrie Rabu (31/8/2022).