Belum Berhentikan Azis Syamsuddin, MKD: Kami Juga Tak Terima Surat Pengunduran Diri
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum memberhentikan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. MKD juga belum menerima surat pengunduran diri Azis.
Hal itu disampaikan Ketua MKD DPR, Aboe Bakar Alhabsy.
"Status Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka, belum terdakwa, jadi belum bisa dilakukan pemberhentian sementara," kata Aboe di Jakarta, Minggu (26/9/2021).
Aboe menjelaskan ketentuan itu merujuk pada Pasal 87 Ayat 5 UU MD3, di mana pemberhentian sementara pimpinan DPR dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa. Kendati demikian, kata dia, menurut ketentuan pasal 87 Ayat 1 huruf B UU MD3, pimpinan DPR dapat diberhentikan dengan sementara apabila yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri.
"Kami memang mendengar di media ada kabar bahwa saudara Azis Syamsuddin menyatakan mengundurkan diri ke partainya. Namun sampai saat ini MKD belum menerima berkas tersebut. Sehingga kita belum bisa mengambil langkah hukum," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan, apabila memang Azis Syamsuddin menyatakan pengunduran diri ke Partai Golkar, selanjutnya dapat ditempuh ketentuan Pasal 87 Ayat 2 huruf d UU MD3. Dalam pasal itu dijelaskan pemberhentian dapat diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.