Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Belum Berhentikan Azis Syamsuddin, MKD: Kami Juga Tak Terima Surat Pengunduran Diri

Minggu, 26 September 2021 - 09:58:00 WIB
Belum Berhentikan Azis Syamsuddin, MKD: Kami Juga Tak Terima Surat Pengunduran Diri
MKD DPR belum menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun untuk pemberhentian secara tetap, MKD akan mengikuti ketentuan Pasal 87 Ayat 2 Huruf c UU MD3. 

"Pada ketentuan tersebut diatur pemberhentian tetap pimpinan DPR dilakukan jika yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tahun)," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut