Belum Berhentikan Azis Syamsuddin, MKD: Kami Juga Tak Terima Surat Pengunduran Diri
Minggu, 26 September 2021 - 09:58:00 WIB
Adapun untuk pemberhentian secara tetap, MKD akan mengikuti ketentuan Pasal 87 Ayat 2 Huruf c UU MD3.
"Pada ketentuan tersebut diatur pemberhentian tetap pimpinan DPR dilakukan jika yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tahun)," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama