Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Belum Masa Kampanye, Bawaslu Bolehkan Parpol Sosialisasi Asal Tak Ajak Memilih

Selasa, 26 Juli 2022 - 22:48:00 WIB
Belum Masa Kampanye, Bawaslu Bolehkan Parpol Sosialisasi Asal Tak Ajak Memilih
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menyampaikan partai politik (parpol) boleh melakukan sosialisasi asal tak ajak memilih karena belum masuk masa kampanye. (Foto: MPI/Avirista Midaada)
Advertisement . Scroll to see content

"Jangan sebarkan yang aneh-aneh. Kaos dan atribut boleh. Amplop berisi kartu nama atau stiker boleh saja. Jangan diisi yang lain nanti bisa bermasalah," tuturnya.

Dia menambahkan, parpol boleh memasang atribut partai seperti spanduk, baliho, dan semacamnya. Sebab Bawaslu tidak punya wewenang untuk mengatur tersebut selama belum masuk masa kampanye.

Diketahui, masa kampanye sendiri akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Terhitung hanya 75 hari.

"Spanduk dan semacamnya itu kewenangan daerah masing-masing. Selama dimungkinkan untuk memasang spanduk pada masa sekarang, silakan saja," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut