Belum Menyerah, Pelapor Gibran bakal Kembali ke Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026
"Benar, karena Senin fokus ke putusan MK," ujarnya.
Khozinudin mengungkapkan, pihaknya mengadukan dugaan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran karena dinilai memuat keterangan yang tidak benar.
Menurut dia, pihak yang menerbitkan dokumen tersebut turut diadukan karena diduga melanggar Pasal 391 ayat (1) dan Pasal 391 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat.
"Di sinilah nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah benar ditemukan tindak pidana dalam penerbitan surat, termasuk isinya, benar atau tidaknya. Jadi fokusnya kita adalah pada ada tidaknya pemalsuan isinya. Bukan surat palsunya ya, tapi isinya palsu," kata dia di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (3/10/2026).
Lebih lanjut, dia mencontohkan keterangan dalam sebuah dokumen dapat dipersoalkan apabila tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
"Nah, redaksi 'telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS', ini harus diselidiki, apakah benar," ujarnya.
Editor: Reza Fajri