Belum Terima Surat Undangan Apa Bisa Mencoblos? Ini Jawabannya
JAKARTA, iNews.id - Pemungutan suara Pemilu 2024 digelar Rabu (14/2/2024) ini. Masyarakat yang sudah mendapatkan undangan atau formulir C6 dari petugas KPPS maka dapat mendatangi TPS dengan membawa formulir C6 tersebut.
Lalu bagaimana jika pemilih belum mendapatkan formulir C6? Saat pembagian formulir C6, pemilih bisa saja sedang tidak di rumah dan tidak menerima formulir tersebut.
Jangan khawatir, pemilih yang belum menerima formulir C6 tetap masih bisa mencoblos di TPS tempatnya terdaftar. Pasalnya, bisa saja formulir C6 yang belum diterima tersebut disimpan dan dibuatkan berita acaranya di TPS kelurahan/desa.
Pemilih bisa mendatangi TPS-nya sambil membawa KTP elektronik supaya bisa memilih.
Sebelum itu, jangan lupa mengecek lokasi TPS tempat pemilih terdaftar untuk mencoblos. Berikut caranya: