Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 15 Contoh Soal Penalaran Umum TPS UTBK, Lengkap dengan Jawabannya
Advertisement . Scroll to see content

Belum Terima Surat Undangan Apa Bisa Mencoblos? Ini Jawabannya

Rabu, 14 Februari 2024 - 05:27:00 WIB
Belum Terima Surat Undangan Apa Bisa Mencoblos? Ini Jawabannya
Ilustrasi pemilu (foto: ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemungutan suara Pemilu 2024 digelar Rabu (14/2/2024) ini. Masyarakat yang sudah mendapatkan undangan atau formulir C6 dari petugas KPPS maka dapat mendatangi TPS dengan membawa formulir C6 tersebut.

Lalu bagaimana jika pemilih belum mendapatkan formulir C6? Saat pembagian formulir C6, pemilih bisa saja sedang tidak di rumah dan tidak menerima formulir tersebut.

Jangan khawatir, pemilih yang belum menerima formulir C6 tetap masih bisa mencoblos di TPS tempatnya terdaftar. Pasalnya, bisa saja formulir C6 yang belum diterima tersebut disimpan dan dibuatkan berita acaranya di TPS kelurahan/desa.

Pemilih bisa mendatangi TPS-nya sambil membawa KTP elektronik supaya bisa memilih.

Sebelum itu, jangan lupa mengecek lokasi TPS tempat pemilih terdaftar untuk mencoblos. Berikut caranya:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut