Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

Benny Ali Mengaku Akan Tangkap Ferdy Sambo jika Tahu Pembunuhan Brigadir J Rekayasa

Selasa, 06 Desember 2022 - 17:36:00 WIB
Benny Ali Mengaku Akan Tangkap Ferdy Sambo jika Tahu Pembunuhan Brigadir J Rekayasa
Sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Karo Provost Propam Polri Brigjen Pol Benny Ali mengaku bakal menangkap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo jika sejak awal mengetahui pembunuhan Brigadir J rekayasa. Benny diketahui berada di TKP satu jam setelah kejadian pembunuhan tersebut. 

"Kami ini kan pada saat di TKP itu satu jam setelah kejadian. Jadi kejadian jam 5 (sore) kami datang jam 6. Kami enggak tahu itu rekayasa," tutur Benny saat bersaksi dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Menurutnya, jika mengetahui pembunuhan itu skenario Ferdy Sambo maka tidak banyak polisi menjadi korban rekayasa.

"Mungkin kalau kami tahu itu direkayasa seandainya kita tahu seandainya mohon maaf Pak Sambo, saya yang nangkap, harus bertanggung jawab. Kasihan banyak korban," terang Benny.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Tak hanya itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J. Dalam perkara ini, Sambo didakwa melakukan perbuatan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Irfan awidyanto, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Racman Arifin.

Atas perbuatannya, Sambo dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu juga dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Taj banya itu, JPU juga menjerat Sambo dengan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut