Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
JAKARTA, iNews.id - Alimin Ribut Sujono, hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tak lolos seleksi calon hakim agung. Dia tak mendapatkan suara.
Dalam rapat pleno pada Selasa (16/9/2025), Komisi III DPR menyetujui sembilan calon hakim agung dan satu calon hakim ad hoc HAM. Namun, nama Alimin Ribut tak masuk dalam daftar calon hakim tersebut.
Mulanya, seluruh fraksi partai politik di Komisi III DPR menyampaikan pandangannya terhadap penetapan calon hakim agung dan ad hoc HAM. Setelah itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman meminta persetujuan seluruh fraksi apakah ke-10 calon hakim agung dan ad hoc HAM tersebut disetujui.
"Apakah nama-nama calon hakim agung tersebut dapat disetujui?" kata Habiburokhman saat memimpin rapat.
Seluruh anggota Komisi III DPR yang juga mewakili fraksi partainya masing-masing menyatakan setuju.
Habiburokhman kemudian mengetok palu sidang. Nantinya, 10 calon hakim agung dan ad hoc HAM itu akan ditetapkan dalam rapat paripurna terdekat.