Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  
Advertisement . Scroll to see content

Benny Joshua sebagai Ketua Harian Kompolnas, Poengky Indarti Jadi Jubir

Rabu, 19 Agustus 2020 - 15:55:00 WIB
Benny Joshua sebagai Ketua Harian Kompolnas, Poengky Indarti Jadi Jubir
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Kompolnas kerjanya lebih bersifat persuasif, kita akan melakukan pendekatan-pendekatan yang sungguh-sungguh. Sehingga nanti apa yang kami sampaikan ke polri betul-betul bisa memberi masukan. Kalaupun bentuknya pengawasan akan diolah secara internal untuk langsung disampaikan ke Kepolisian," katanya.

Selain melakukan pengawasan, kata Mahfud, hubungan Kompolnas dan Kepolisan adalah mitra, sehingga baik masukan, pertimbangan, dan usulan yang diberikan Kompolnas untuk kepolisian, akan dicari solusi secara bersama. Adapun yang sifafnya kebijakan yang lebih mendasar, Kompolnas akan menyampaikan hal itu kepada Presiden.

"Sehingga kalau nanti kompolnas ini akan menyampaikan masukan, pertimbangan, usul kepada Polri yang sifatnya untuk memperbaiki kita akan bertemu dalam pertemuan resmi antar institusi negara. Karena Kompolnas ini juga dibentuk oleh undang-undang. Adapun yang sifafnya kebijakan yang lebih mendasar. Kompolnas ini nanti akan menyampaikan kepada Presiden,”katanya.

Untuk diketahui, hari ini Presiden Jokowi resmi melantik 9 orang anggota Kompolnas periode 2020-2024. Berikut daftarnya:

1. Menko Polhukam Mahfud MD sebagai ketua merangkap anggota.

2. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai wakil ketua merangkap anggota.

3. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sebagai anggota.

4. Benny J. Mamoto mewakili pakar kepolisian sebagai anggota.

5. Pudji Hartanto Iskandar mewakili pakar kepolisian sebagai anggota.

6. Albertus Wahyurudhanto mewakili pakar kepolisian sebagai anggota.

7. Yusuf mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota.

8. Muhammad Dawam mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota.

9. Poengky Indarti mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas susunan keanggotaan Kompolnas terdiri dari tiga unsur pemerintah, tiga orang pakar kepolisian, dan tiga organ dari tokoh masyarakat.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut