Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jalani Sidang Vonis Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa kasus korupsi Jiwasraya yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat hari ini, Senin (26/10/2020) menjalani sidang vonis. Keduanya akan mendengarkan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (26/10/2020).
Jaksa penuntut umum, Bima Suprayoga berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup.
"Harapan kami majelis hakim akan mengabulkan tuntutan penuntut umum," kata Bima di PN Tipikor, Senin (26/10/2020).
Sementara itu, Pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan berharap vonis Benny dibedakan dengan empat terdakwa Jiwasraya yang lebih dulu divonis penjara seumur hidup. Bob mengatakan Benny tidak bersalah dan tidak ikut mengatur dan mengendalikan saham Jiwasraya.
"Kalau harapan kami putusan mengandung asas proporsional dan profesional. Terdakwa Benny Tjokro tidak ikut dari tahun 2008 di mana ada pengaturan dan pengendalian investasi saham. Kami berharap hakim dalam memutuskan melihat adanya perbedaan peran terhadap lima terdakwa lain. Benny baru ikut tahun 2015 di Jiwasraya dan tahun 2016 sudah selesai serta lunas," ujar Bob.
Senada dengan Bob Hasan, pengacara Heru Hidayat, Kresna Hutauruk mengatakan Heru juga tidak bersalah di kasus ini. Kresna juga berharap putusan hakim nanti tidak sama persis dengan tuntutan jaksa.
"Kami berharap putusan yang terbaik dari majelis hakim, agar tidak sekedar meng-copy paste tuntutan jaksa sebagaimana putusan terdakwa Jiwasraya yang lain," katanya.
Dia meyakini kliennya tidak bersalah berdasarkan fakta-fakta yang tersaji di persidangan.
"Uang yang mengalir ke Pak Heru Hidayat tidak terkait dan tidak ada hubungannya dengan para manajer investasi," tutur Kresna.
Sebelumnya, Benny Tjokro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan. Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.
Jaksa mengungkapkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Jaksa mengatakan Benny dan Heru terbukti bekerja sama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.
Sementara Heru Hidayat dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda senilai Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan. Heru diminta membayar uang pengganti Rp10.728.783.375 triliun.
Benny dan Heru juga diyakini jaksa terbukti melakukan TPPU terkait kasus investasi saham Jiwasraya ini. Keduanya menyamarkan uang dengan membeli sejumlah aset seperti kendaraan, tanah, dan perhiasan emas.
Editor: Rizal Bomantama