Berantas Judi Online, Bareskrim Sita Uang Rp61 Miliar dari 164 Rekening
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menyita uang terkait kasus judi online. Bareskrim menyita uang puluhan miliar dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil judi online.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, penyitaan ini dilakukan berawal dari laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.
“Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” kata Himawan dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).
Berdasarkan laporan PPATK, terdapat 5.885 rekening yang dijadikan penampungan hasil judi online. Namun, belum semua rekening selesai diselidiki oleh polisi.
“Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,” ujar Himawan.
Sebelumnya, PPATK mengendus sekitar 5.000 rekening yang terafiliasi dengan judi online. Nilai uang di ribuan rekening tersebut mencapai Rp600 miliar.
"Ada jaringan judol yang kami bekukan rekeningnya lebih dari 5.000 rekening. Nilai rekeningnya lebih dari Rp600 miliar," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Rabu (30/4/2025).
Ivan menyebut, data ribuan rekening itu telah disampaikan ke Polri dan dilakukan pemblokiran. Dia mengapresiasi keseriusan Polri dalam pemberantasan judi online.
Menurut Ivan, ribuan rekening tersebut bukan milik pemain judi online, melainkan bandar. Satu nama bisa memiliki banyak nomor rekening bank.
"Jaringan penampung dan bandar saja, bukan pemain," kata dia.
Editor: Reza Fajri