Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komeng Ngaku Tak Diberi Mobil Dinas Buat Kerja: Cuma Dikasih Pelat Nomor
Advertisement . Scroll to see content

Berapa Gaji Komeng di DPD? Segini Besarannya!

Selasa, 03 Juni 2025 - 04:02:00 WIB
Berapa Gaji Komeng di DPD? Segini Besarannya!
Anggota DPD Komeng. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gaji Komeng di DPD menarik untuk diketahui. Dia merupakan senator yang terpilih dari daera pemilihan (dapil) Jawa Barat.

Komedian bernama lengkap Alfiansyah Bustami ini menempati urutan pertama di Pemilihan DPD Dapil Jawa Barat. Dia meraih 5.399.699 suara.

Komeng pun sudah dilantik bersama seratusan anggota DPD lain pada 1 Oktober 2024. Pelantikan ditandai dengan pembacaan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.

Dia bersama para senator lain bersumpah akan menjalankan kewajiban sebagai anggota DPD sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka juga akan menjalankan kewajiban dengan mengutamakan kepentingan bangsa. 

Mereka juga akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang diwakili demi mewujudkan tujuan nasional.

Gaji Komeng di DPD

Adapun besaran gaji yang diterima para anggota DPD, termasuk Komeng, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah beserta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 3 aturan tersebut, disebutkan gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut