Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komeng Ngaku Tak Diberi Mobil Dinas Buat Kerja: Cuma Dikasih Pelat Nomor
Advertisement . Scroll to see content

Berapa Gaji Komeng di DPD? Segini Besarannya!

Selasa, 03 Juni 2025 - 04:02:00 WIB
Berapa Gaji Komeng di DPD? Segini Besarannya!
Anggota DPD Komeng. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Secara terperinci, gaji pokok yang diterima anggota DPD diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Pasal 1 beleid tersebut mengatur gaji pokok untuk ketua DPD Rp5.040.000, wakil ketua DPD Rp4.620.000, dan anggota DPD Rp4.200.000.

Sehingga berdasarkan aturan, Komeng menerima gaji pokok Rp4.200.000.

Tunjangan Komeng di DPD

Selain gaji pokok, Komeng juga berhak menerima berbagai macan tunjangan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Berikut besaran tunjangan para anggota DPD, termasuk Komeng.

Tunjangan Melekat

1. Tunjangan istri/suami Rp420.000.
2. Tunjangan anak (maksimal 2) Rp168.000.
3. Tunjangan jabatan Rp9.700.000 per bulan.
4. Tunjangan beras (4 orang) Rp198.000.
5. Uang sidang per pakat Rp2.000.000.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut