Berapa Gaji Komeng di DPD? Segini Besarannya!
JAKARTA, iNews.id - Gaji Komeng di DPD menarik untuk diketahui. Dia merupakan senator yang terpilih dari daera pemilihan (dapil) Jawa Barat.
Komedian bernama lengkap Alfiansyah Bustami ini menempati urutan pertama di Pemilihan DPD Dapil Jawa Barat. Dia meraih 5.399.699 suara.
Komeng pun sudah dilantik bersama seratusan anggota DPD lain pada 1 Oktober 2024. Pelantikan ditandai dengan pembacaan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.
Dia bersama para senator lain bersumpah akan menjalankan kewajiban sebagai anggota DPD sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka juga akan menjalankan kewajiban dengan mengutamakan kepentingan bangsa.
Mereka juga akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang diwakili demi mewujudkan tujuan nasional.
Adapun besaran gaji yang diterima para anggota DPD, termasuk Komeng, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah beserta Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 3 aturan tersebut, disebutkan gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara terperinci, gaji pokok yang diterima anggota DPD diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Pasal 1 beleid tersebut mengatur gaji pokok untuk ketua DPD Rp5.040.000, wakil ketua DPD Rp4.620.000, dan anggota DPD Rp4.200.000.
Sehingga berdasarkan aturan, Komeng menerima gaji pokok Rp4.200.000.
Selain gaji pokok, Komeng juga berhak menerima berbagai macan tunjangan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Berikut besaran tunjangan para anggota DPD, termasuk Komeng.
1. Tunjangan istri/suami Rp420.000.
2. Tunjangan anak (maksimal 2) Rp168.000.
3. Tunjangan jabatan Rp9.700.000 per bulan.
4. Tunjangan beras (4 orang) Rp198.000.
5. Uang sidang per pakat Rp2.000.000.
1. Tunjangan kehormatan Rp5.580.000 per bulan.
2. Tunjangan komunikasi Rp15.554.000 per bulan.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.750.000.
4. Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000.
1. Uang harian daerah tingkat I Rp5.000.000 per hari.
2. Uang harian daerah tingkat II Rp4.000.000 per hari.
3. Uang representasi daerah tingkat I Rp4.000.000 per hari.
4. Uang representasi daerah tingkat II Rp3.000.000 per hari.
Editor: Rizky Agustian