Berapa Lama Proses Perceraian? Begini Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Berapa lama proses perceraian dapat dipengaruhi berbagai faktor melibatkan kedua belah pihak. Semakin kompleks dan rumit permasalahan yang harus diselesaikan, maka semakin lama proses perceraian berlangsung.
Selain itu, faktor lain yang dapat mempengaruhi lamanya proses tersebut adalah keberadaan anak-anak dalam pernikahan tersebut. Pengadilan akan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan anak dalam proses perceraian, sehingga prosesnya bisa menjadi lebih lambat.
Dalam beberapa kasus, proses perceraian dapat berlangsung selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun. Hal ini dapat menyebabkan stres dan ketidakpastian bagi kedua belah pihak yang terlibat.
Oleh karena itu, penting bagi pasangan yang ingin bercerai untuk memahami dan siap menghadapi setiap tahapan dalam proses perceraian.
Pada dasarnya, lamanya proses perceraian tidak bisa ditentukan secara pasti. Hal itu akan berbeda-beda tergantung pada banyaknya gugatan, kerumitan kasus, atau kondisi kedua belah pihak yang akan bercerai.
Kendati demikian, proses perceraian pada umumnya memakan waktu 3-6 bulan. Namun, jangka waktu tersebut belum termasuk dalam waktu keluarnya akta cerai.
Pendaftaran gugatan perceraian saja biasanya menelan waktu 3-4 minggu. Sementara itu, proses persidangannya akan dibagi menjadi beberapa tahap, seperti perdamaian, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian kedua belah pihak, kesimpulan, hingga pembacaan putusan hakim.
Maka apabila ingin prosesnya menjadi lebih cepat, kedua belah pihak harus memenuhi panggilan persidangan dan bersikap kooperatif.
Selain itu, alasan perceraian, kelengkapan dokumen persyaratan, dan kerumitan pernikahan juga dapat menentukan cepatnya proses perceraian, seperti dilansir berbagai sumber, Kamis (28/9/2023).
Berikut ini adalah dokumen yang harus dipenuhi sebelum mengurus perceraian agar proses menjadi lebih cepat.
Surat nikah.
Fotokopi surat nikah bermaterai dan telah dilegalisir.
Fotokopi KK.
Fotokopi KTP.
Surat keterangan dari kelurahan (jika alamat penggugat tidak diketahui).
Fotokopi akta kelahiran anak bermaterai dan telah dilegalisir (apabila memiliki anak).
Namun jika ingin melanjutkan ke proses urusan harta gono-gini, terdapat beberapa dokumen lain yang harus disiapkan.
Sertifikat tanah.
Sertifikat rumah.
STNK.
Bukti kepemilikan harta lainnya,
Cara Mengurus Perceraian
Adapun langkah-langkah mengurus perceraian adalah sebagai berikut.
Menyiapkan dokumen
Menyiapkan biaya.
Mendaftarkan gugatan cerai ke ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
Membuat surat gugatan dengan mencantumkan alasan menggugat cerai.
Menyiapkan saksi yang memperkuat alasan cerai.
Menjalani sidang cerai yang dibagi menjadi beberapa tahap.
Pasangan diminta untuk berdamai.
Jika gagal, pasangan akan dipertemukan untuk mediasi.
Jika gagal, sidang akan dilakukan dengan memeriksa bukti, saksi, dan pembacaan putusan.
Jika gugatan cerai dikabulkan, kedua belah pihak akan dipertemukan untuk melakukan ikrar talak.
Setelah gugatan cerai dikabulkan oleh pengadilan, maka kedua belah pihak berhak untuk memperoleh akta cerai sebagai bukti terputusnya hubungan perkawinan.
Editor: Johnny Johan Sompotan