Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panas! Diska Resha Diduga Sindir Sarah Gibson Lewat Repost Instagram Viral
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengurus Hak Asuh Anak Setelah Perceraian, Wajib Diketahui

Sabtu, 23 September 2023 - 15:23:00 WIB
Cara Mengurus Hak Asuh Anak Setelah Perceraian, Wajib Diketahui
Cara mengurus surat cerai gratis 2023 (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara mengurus hak asuh anak setelah perceraian menjadi informasi yang penting diketahui banyak orang. Sebagian masyarakat Indonesia belum memahami betul mengenai alur penetapan hak asuh buat hati dalam kasus perceraian

Sejatinya penetapan hak asuh anak bagi orang tua yang sudah berpisah sudah diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam pasal itu menyebut anak yang belum berusia 12 tahun, hak asuh anak akan jatuh kepada ibu. 

Namun hal tersebut akan menjadi berbeda jika anak yang telah berusia di atas 12 tahun dapat memilih ingin mengikuti ibunya atau bapaknya. 

Lantas bagaimana cara mengurus hak asuh anak setelah perceraian? Simak ulasannya berikut ini. 

Syarat Mengajukan Gugatan Hak Asuh Anak

Bagi pasangan yang telah resmi bercerai dan ingin mendapatkan hak asuh anak, maka dapat mengajukan gugatan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut