Berapa Uang Pensiun Jokowi? Ini Rinciannya!
JAKARTA, iNews.id - Berapa uang pensiun Jokowi? Pertanyaan ini sering muncul di benak masyarakat seiring dengan mendekatnya akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo.
Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengakhiri masa jabatannya pada 20 Oktober 2024.
Setelah pensiun, Jokowi berhak menerima sejumlah tunjangan dan fasilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah rincian mengenai uang pensiun dan fasilitas yang akan diterima oleh Jokowi:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, mantan presiden yang berhenti secara hormat berhak menerima uang pensiun seumur hidup. Besaran uang pensiun ini setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir presiden.
Cerita Jokowi Bingung Jawab Tamu Negara soal Bangunan Istana Jakarta-Bogor: Nyindir Apa Puji?
Untuk Jokowi, 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6x5.040.000) jumlah ini mencapai sekitar Rp30,24 juta per bulan.
Selain uang pensiun pokok, Jokowi juga akan menerima tunjangan tambahan yang meliputi:
Presiden Jokowi dan Prabowo Akan Saksikan MotoGP 2024 Mandalika
Mantan presiden juga akan mendapatkan berbagai fasilitas lain yang bertujuan untuk memastikan kehidupan yang layak setelah masa tugasnya selesai. Negara akan menanggung seluruh biaya perawatan kesehatan untuk Jokowi dan keluarganya, serta menyediakan rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya.
Cerita Jokowi soal Pemindahan Ibu Kota Negara: Gagasan Bung Karno dan Pak Harto, Saya Eksekusi
Berapa uang pensiun Jokowi? Pertanyaan ini tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga menyoroti pentingnya penghargaan dan kesejahteraan bagi mantan pemimpin negara. Semoga informasi ini memberikan gambaran yang jelas mengenai hak-hak pensiun yang akan diterima oleh Jokowi.
Editor: Komaruddin Bagja