Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 tempat nongkrong di Jonggol Bogor yang Lagi Hits, Nyaman dan Cocok Buat Santai
Advertisement . Scroll to see content

Beredar Kuitansi Setoran Parkir di Rest Area Puncak Bogor ke Dishub, Begini Faktanya

Kamis, 01 Juni 2023 - 12:23:00 WIB
Beredar Kuitansi Setoran Parkir di Rest Area Puncak Bogor ke Dishub, Begini Faktanya
Kepala UPT Perhubungan wilayah III Ciawi Iwan Sugito Sudirdjo. Pihaknya menemukan kejanggalan dengan tulisan UPT Perhubungan Wilayah II Ciawi. (Foto Pemkot Bogor).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Beredar foto kuitansi berlogo Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor. Kuitansi tersebut diduga dari tukang parkir liar salah satu rest area di kawasan Puncak yang menyetorkan sejumlah uang kepada Dishub Kabupaten Bogor.

Dalam foto beredar, terlihat secarik kertas berlogo Dishub Kabupaten Bogor berisikan data-data penyetor. Di bawahnya tertulis nominal uang penyetor sebesar Rp200.000 berikut cap dengan cap berlogo Dishub yang dibubuhi tanda tangan penerima.

Menanggapi foto beredar tersebut, Kepala UPT Perhubungan wilayah III Ciawi Iwan Sugito Sudirdjo menegaskan jajarannya tidak pernah mengeluarkan kuitansi setoran parkir dengan logo Dishub Kabupaten Bogor di kawasan rest area Puncak. 

"Saya pastikan itu bukan berasal dari pegawai Dishub. Saya tidak pernah perintahkan dan mengeluarkan Surat Perintah (SP) untuk menugaskan, melaksanakan pemungutan di lokasi tersebut," kata Iwan dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).

Terkait retribusi, Dishub Kabupaten Bogor punya standar operasional prosedur (SOP) yang tertuang dalam Perbup No 32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Parkir Kendaraan Bermotor oleh Pemerintah Daerah. Kemudian untuk retribusi parkir juga bekerja sama dengan pihak ketiga.

"Jadi pendapatan retribusi itu oleh pihak ketiga langsung disetorkan melalui Bank ke Kas Daerah, kami hanya tahu berapa jumlah disetorkan," jelasnya.

Dalam kuitansi beredar, dirinya menemukan kejanggalan dengan tulisan UPT Perhubungan Wilayah II Ciawi. Padahal wilayah tersebut masuk ke dalam UPT Perhubungan Ciawi Wilayah III, sedangkan UPT Wilayah II itu adalah Cileungsi.

"Rest area memang menjadi sumber pendapatan retribusi, meski demikian ada aturannya tidak bisa sembarangan. Oleh sebab itu, tidak bisa sembarangan menarik retribusi, harus ada kajian terlebih dahulu sehingga tidak salah," ungkapnya. 

Ke depan, pihaknya akan memperketat pengawasan, dan terus melakukan evaluasi pada jajarannya. Jajarannya juga akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat khususnya permasalahan parkir di wilayah UPT Perhubungan III Ciawi.

"Kami juga meminta masyarakat proaktif melaporkan kepada kami jika ada permasalahan serupa, atau mendapati adanya retribusi parkir illegal," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut