Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Kumpulkan Kapolri, Panglima TNI hingga Fadli Zon di Kertanegara, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Beredar Maklumat Kapolri, Masyarakat Dilarang Unggah dan Akses Konten FPI di Website dan Medsos

Jumat, 01 Januari 2021 - 07:49:00 WIB
Beredar Maklumat Kapolri, Masyarakat Dilarang Unggah dan Akses Konten FPI di Website dan Medsos
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto).
Advertisement . Scroll to see content

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Striker Manchester United (MU) Edinson Cavani terjerat sanksi tiga pertandingan karena dianggap bertindak rasis. (Infografis: David)

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," imbuh Idham.

Sebelumnya, pemerintah melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut