Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 600 Huntara di Aceh Rampung Dibangun Danantara, Prabowo: Kita Ringankan Penderitaan Rakyat!
Advertisement . Scroll to see content

Beredar SPDP Eggi Sudjana, Prabowo Subianto Terlapor Kasus Dugaan Makar

Selasa, 21 Mei 2019 - 08:54:00 WIB
Beredar SPDP Eggi Sudjana, Prabowo Subianto Terlapor Kasus Dugaan Makar
Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Beredar di media sosial Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi Eggi Sudjana dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap keamanan negara atau makar. Surat yang diterbitkan penyidik Polda Metro Jaya itu menyebut, Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto sebagai terlapor dalam kasus yang sama.

Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.

Dalam surat itu disebutkan, seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.

SPDP itu menyebutkan Eggi bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo melakukan dugaan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019, di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade yang dikonfirmasi membenarkan informasi penerbitan SPDP itu. Dia menerima SPDP dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

“Intinya kami sudah menerima dan kami sedang mengkajinya,” kata Andre di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Rosiade mengungkapkan, Prabowo dilaporkan oleh pelapor yang sama dengan Eggi Sudjana karena SPDP itu tembusan pengembangan dari kasus Eggi.

Namun, Andre Rosiade menegaskan ucapan Prabowo Subianto sebagai calon presiden tidak dapat dipidanakan.

"Menurut undang-undang, Pak Prabowo sebagai calon presiden itu dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak bisa dipidana atas ucapannya," kata Rosiade.

Dia juga menuturkan selama ini tidak ada ucapan maupun tindakan Prabowo yang mengarah makar atau ancaman kejahatan terhadap keamanan negara.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut