Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI Siap Kirim Tiga Brigade Komposit Pasukan Perdamaian ke Gaza, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
Advertisement . Scroll to see content

Berikan Pengarahan kepada Pati dan Pamen di MA, Ini Pesan Panglima TNI

Rabu, 04 November 2020 - 22:52:00 WIB
Berikan Pengarahan kepada Pati dan Pamen di MA, Ini Pesan Panglima TNI
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan Sapta Marga hingga Sumpah Prajurit harus benar-benar dipegang teguh oleh para perwira di mana pun dia bertugas. (Foto: Puspen TNI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memberikan pengarahan kepada perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) TNI di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Pengarahan tersebut dilaksanakan secara virtual di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (4/11/2020).

Dalam arahannya Panglima TNI menyampaikan TNI memiliki tugas pokok yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Hadi menyebut jika prajurit TNI melakukan pelanggaran hukum saat menjalankan tugasnya maka prajurit tersebut tunduk pada kekuasaan Peradilan Militer.

Lebih lanjut, dia menegaskan penegakan hukum dan keadilan merupakan satu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan peradilan. Menurutnya, pati dan pamen TNI yang bertugas di lingkungan MA menjadi pelaksana amanah mulia untuk menegakkan keadilan sesuai kewajibannya sebagai prajurit TNI.

"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, keberadaan Peradilan Militer adalah dalam rangka mendukung keberhasilan Tugas Pokok TNI,” kata Hadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Dia mengatakan, peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum serta keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Menurutnya, menjadi kewajiban hakim militer untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Para perwira harus mengimplementasikan secara konkrit dan konsisten prinsip-prinsip moral tersebut, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun di luar tugas yudisialnya. Karena itu berkaitan erat dengan upaya penegakan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara,” ujar hadi.

Menurutnya bagi Hakim Militer berlaku aturan yang sangat ketat karena selain harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga Peradilan Militer, dia mesti menjaga nama baik dan marwah TNI. Hadi mengatakan penugasan dan pembinaan karier prajurit TNI di lingkungan Peradilan Militer tidak terlepas pula dari kewenangan Panglima TNI. Tentu, dalam pelaksanaannya tetap bekerja sama dengan MA.

Lebih lanjut dia menuturkan, pembinaan teknis pengadilan, organisasi, administrasi, serta finansial dalam lingkungan peradilan militer dilakukan oleh MA. Sementara itu, pembinaan personel dilakukan oleh Panglima TNI.

“Intinya Hakim Militer adalah prajurit TNI yang menjadi hakim, sehingga semua ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI berlaku juga bagi Hakim Militer,” katanya.

Dia menekankan kepada personel TNI yang ditugaskan haruslah memiliki profesionalisme dan integritas tinggi. Menurutnya, para personel harus memiliki kemampuan teknis mumpuni yang didukung oleh kepribadian yang luhur, tidak tergoyahkan serta selalu patuh pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.

“TNI akan terus berupaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Salah satu bentuk profesionalisme itu adalah pemahaman dan ketaatan yang tinggi terhadap hukum nasional dan hukum internasional yang diratifikasi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Hadi juga menekankan agar para perwira menanamkan sikap jika setiap prajurit memiliki tanggung jawab dan peran penting dalam mendukung terlaksananya tugas TNI secara keseluruhan. Menurutnya, Sapta Marga hingga Sumpah Prajurit harus benar-benar dipegang teguh oleh para perwira.

"Saya berpesan kepada para perwira sekalian, sebagai perwira yang ditugaskan di lingkungan Mahkamah Agung, pegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Jati diri sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional serta tentara profesional yang tidak akan menggadaikan kehormatan untuk mencederai hukum dan keadilan. Law without justice is a wound without a cure, karena hukum tanpa keadilan ibarat luka tanpa obat," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut