Berita Terpopuler: Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT dan Remaja Perempuan Jual Celana Dalam Bekas
Rumah Wanda Hamidah yang berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat didatangi personel Satpol PP Jakarta Pusat pada Kamis (13/10/2022). Bangunan itu akan ditertibkan karena pemilik rumah hanya mempunyai Surat Izin Penghunian (SIP). Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin yang dikonfirmasi mengatakan kegiatan penggeledahan rumah Wanda tertuang dalam surat dari Wali Kota Jakarta Pusat. Rumah tersebut dianggap tidak mengantongi sertifikat kepemilikan yang sah. Penertiban dan penggeledahan dilakukan karena pemilik rumah hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah kadaluarsa sejak 2012.
Presiden Joko Widodo memberi pengarahan kepada seluruh jajaran Polri pada Jumat (14/10/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kapolres diminta datang ke Istana. Belum diketahui pengarahan apa yang akan disampaikan Jokowi. Dalam telegram pemanggilan, pengarahan direncanakan pukul 14.00 WIB di Istana Negara, Jakarta Pusat. Bagi jajaran Polri yang datang dilarang memakai penutup kepala atau topi dinas dan tongkat komando. Pejabat Polri juga dilarang membawa ADC (ajudan) dan handphone. Hanya diperkenankan membawa buku dan pulpen.