Berkas 3 Tersangka Rampung, Penyelidikan Baru Hampir Final
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas kasus tiga tersangka dan tengah merampungkan penyelidikan untuk penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan APBD Provinsi Jambi sebesar Rp4,515 triliun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, per Kamis (25/1) ini penyidik melimpahkan berkas, barang bukti, dan tiga tersangka dugaan suap terkait pembahasan dan pengesahan APBD Provinsi Jambi sebesar Rp4,515 triliun ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga tersangka tersebut yakni Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan.
Erwan, Saipudin, dan Arfan merupakan pemberi suap Rp4,9 miliar (dari komitmen Rp6 miliar) kepada tersangka penerima anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriono. Dengan pelimpahan tersebut, maka JPU memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan.
"Ketiganya (Erwan, Saipudin, dan Arfan) akan disidang di PN Tipikor Jambi. Mulai hari ini penahanan ketiganya yang diduga sebagai pemberi dalam kasus ini dipindahkan ke Lapas Klas 2A Jambi. Ketiganya diberangkatkan sore ini," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1) malam.
Di lain sisi, masih ada penyidikan kasus tersangka penerima suap anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriono. Dalam penyelidikan ini, sudah ada beberapa pihak yang dimintai keterangan sebagai terperiksa.
Di antaranya Zumi Zola Zulkifli dan Erwan Malik. Bahkan penyelidikan akan segera dinaikan ke penyidikan dengan penetapan tersangka baru. Kepastian waktunya bergantung pada proses terakhir, gelar perkara (ekspose), dan penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diteken pimpinan KPK. "Kalau memang ada penyidikan baru, sprindik akan diumumkan secara resmi," tegas Febri.
Hanya saja, Febri belum bisa memastikan apakah salah satu nama yang menjadi terduga subjek yang diselidiki dan berpotensi menjadi tersangka adalah Zumi Zola Zulkifli. Pemeriksaan terhadap Zumi dalam penyelidikan tentu digali lebih jauh tentang sejumlah hal. Misalnya, bagaimana proses pembahasan, siapa yang menginstruksikan, dan bagaimana aliran dana kepada sejumlah pihak tersebut.
"Kita tentu tidak mengenal potensial yang jadi tersangka atau segera jadi tersangka. Ada pihak lain yang tentu kita dalami perannya," tegasnya.
Editor: Azhar Azis