Berkas 8 Tersangka Kasus Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi Dilimpahkan ke Kejaksaan
SUKABUMI, iNews.id - Proses hukum kasus perusakan rumah singgah yang digunakan sebagai tempat retret di Desa Tangkil, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki tahap kedua. Berkas penyidikan terhadap delapan tersangka telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Kabupaten Sukabumi.
Pernyataan terkait perkembangan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Samian saat meninjau langsung lokasi rumah singgah bersama unsur TNI, DPRD, MUI, FKUB, Kesbangpol, serta Camat Cidahu pada Senin (14/7/2025).
“Perkara sudah pada tahap pemberkasan, dan berkasnya telah kami kirim ke jaksa penuntut umum. Kami tinggal menunggu hasil kajiannya,” ujar AKBP Samian.
Dia mengatakan, meskipun delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pihaknya masih terus menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Jika dalam pendalaman ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai hukum,” ucapnya.
Terkait permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka, Samian menuturkan bahwa pengajuan tersebut sedang dikaji secara mendalam.
“Itu adalah hak tersangka dan keluarga. Namun kami akan pertimbangkan dari berbagai aspek sebelum membuat keputusan, karena prioritas kami tetap pada penegakan hukum,” tuturnya.
Dia juga menekankan bahwa proses hukum terhadap kasus ini dijalankan secara profesional dan proporsional, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Semua berjalan murni berdasarkan fakta dan bukti. Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi