Berkas Belum Lengkap, Gugatan Class Action Facebook Ditunda hingga 25 Juli
JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan gugatan kelompok atau class action terhadap Facebook yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (10/7/2019) kembali ditunda. Gugatan tersebut terkait skandal bocornya data 1,09 juta pengguna Facebook di Indonesia ke tangan konsultan politik Cambridge Analytica.
Gugatan class action itu diajukan Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICT), Jemi Tommy dan Rebbeca dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII).
Pada sidang kali ini, hakim terpaksa kembali menunda hingga Kamis, 25 Juli 2019. Penyebabnya, kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat belum melengkapi berkas-berkas syarat persidangan.
Adapun kelengkapan sidang tersebut yakni tergugat dari pihak Facebook, diharuskan membawa salinan AD/ART dari direktur utama facebook Amerika. Selain itu, tergugat belum menyertakan secara tertulis surat kuasa sebagai kuasa hukum perusahaan Facebook.
Sedangkan, dari pihak penggugat, belum melengkapi berkas dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebagai bukti gugatan yang sudah dilayangkan kepada konsultan politik Cambridge Analytica.
"Sidang kami tunda hingga tanggal 25 Juli mendatang dengan kedua belah pihak melengkapi berkas syarat," kata Hakim Persidangan, Dedi Hermawan seraya mengetuk palu menutup sidang.
Editor: Djibril Muhammad