Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Kredit LPEI, 3 Petinggi Petro Energi Dituntut 6 hingga 11 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Belum Lengkap, Sidang PK Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Ditunda 5 Februari

Jumat, 22 Januari 2021 - 13:25:00 WIB
Berkas Belum Lengkap, Sidang PK Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Ditunda 5 Februari
Pengadilan TipPengadilan Tipikor memutuskan menggelar sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Zumi Zola, Jumat (5/2/2021). (Foto: Raka Dwi Novianto/ Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Zumi Zola mengajukan PK karena keberatan divonis enam tahun penjara kasus gratifikasi proyek di Jambi. Selain vonis enam tahun penjara, Zumi Zola juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Zumi Zola juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Majelis Hakim, menilai Zumi Zola menerima gratifikasi lebih dari Rp40 miliar dan menerima 177.000 dolar Amerika Serikat serta 100.000 dolar Singapura.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut