Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Challenge Hafalan Al Qur'an Berhadiah Miras, 4 Orang Ditangkap dan Diproses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Kasus Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras Lengkap, 4 Tersangka Segera Disidang

Jumat, 02 Oktober 2026 - 17:03:00 WIB
Berkas Kasus Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras Lengkap, 4 Tersangka Segera Disidang
Polisi melimpahkan empat tersangka kasus tantangan hafalan Surat Ad-Dhuha demi miras gratis ke Kejari Jakarta Utara. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti kasus challengge hafalan surat Alquran, Ad-Dhuha berhadiah minuman keras (miras) saat festival musik The Sounds Project di Ancol ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Pelimpahan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.

Pelimpahan tahap II terhadap empat tersangka berinisial AK, RE, SM, dan IR tersebut dilakukan pada Rabu (30/9/2026). Keempatnya pun segera disidang.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (2/10/2026).

Budi menjelaskan, setelah pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Mereka ditempatkan secara terpisah di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Rutan Pondok Bambu.

“Berdasarkan pelaksanaan Tahap II tersebut, jaksa penuntut umum selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu,” ujarnya.

Budi mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia juga meminta masyarakat tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi maupun konten sensitif yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola kawasan, penyelenggara acara, serta pihak-pihak yang berada di lokasi. Penyidik turut menyita lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan RE dan AK saat kejadian.

“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut