Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Call Cabul dan Rekaman Ilegal, Pria Muda Ditangkap Polisi di Jakarta Barat
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Kasus Film Porno Siskaeee Cs Lengkap, Segera Diadili

Selasa, 21 Mei 2024 - 20:46:00 WIB
Berkas Kasus Film Porno Siskaeee Cs Lengkap, Segera Diadili
Tersangka kasus pornografi Siskaeee segera diadili. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Berkas perkara 12 tersangka kasus film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Siskaeee Cs segera diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kelengkapan berkas perkara tersebut terhitung sejak Jumat (17/5/2024).

"Sebelas tersangka akan segera menjalani persidangan. Mereka adalah FCN alias Siskaeee, PPL alias Jesicha, ATA alias Mely 3 GP, AFL, BPP, ALP alias Arielle Berus, AWW alias Raja Adipati, NL alias Chaca Novita, NZS alias Zafira Sundari, MS alias Safitri dan VV," kata Ade, Selasa (21/5/2024).

Sementara itu, tersangka SNA alias Ici belum dapat mengikuti Tahap 2 yakni pengiriman tersangka ke JPU karena sedang sakit.

Sebelumnya, Siskaeee melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, mendesak Polda Metro Jaya untuk menahan tersangka lain dalam kasus film porno Kramat Tunggak.

Siskaeee merasa keberatan karena hanya dirinya yang dijebloskan ke penjara sementara tersangka lain tidak.

Selain itu, gugatan praperadilan Siskaeee ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Penetapan tersangka kasus dugaan film porno terhadap Siskaeee tetap sah.

Dengan lengkapnya berkas perkara, Siskaeee dan 10 tersangka lain akan segera diadili. Siskaeee dkk terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut