Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Tuntut Polda Metro Jaya Bayar Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Jilid III
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Roy Suryo Bantah Praperadilan Jilid III untuk Tunda Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:57:00 WIB
Pengacara Roy Suryo Bantah Praperadilan Jilid III untuk Tunda Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo membantah tudingan bahwa pengajuan gugatan praperadilan ketiga terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan upaya untuk mengulur waktu persidangan.

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menjelaskan, berdasarkan KUHAP baru, tidak ada pembatasan pengajuan gugatan praperadilan selama materi yang dipersoalkan berbeda dengan permohonan sebelumnya.

"Jadi kami ingin menepis anggapan-anggapan di luar bahwa permohonan praperadilan ini sebenarnya adalah strategi untuk mengulur-ulur waktu. Tidak! Kami tidak mengulur-ulur waktu," kata Gafur usai membacakan permohonan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Gafur menambahkan, gugatan itu diajukan atas pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan pertama, khususnya terkait permohonan ganti rugi dan rehabilitasi.

"Sehingga hari ini kami mohonkan secara terpisah dan itu adalah pertimbangan dari hakim praperadilan yang sama pada putusan yang pertama," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut