Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Barang Bukti Minta Maaf ke Polri karena Bohong
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Lengkap, 6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Segera Disidang

Kamis, 26 Mei 2022 - 00:58:00 WIB
Berkas Lengkap, 6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Segera Disidang
Pegiat media sosial Ade Armando yang menjadi korban pengeroyokan. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando. Akibat tindakan tersebut, yang bersangkutan mengalami luka-luka. 

Atas perbuatannya, para ersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 tahun.

Sebagai informasi, Ade Armando mengalami pendarahan serius di bagian kepalanya usai babak belur dipukuli sejumlah massa aksi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022). Bahkan celananya sempat dilucuti massa aksi.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut