Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nikita Mirzani Diduga Jadi Korban Penipuan di Bali, Tersangka Gagal Dilimpahkan ke JPU
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Lengkap, Nikita Mirzani Segera Disidang Kasus Pemerasan Bos Skincare

Senin, 02 Juni 2025 - 14:18:00 WIB
Berkas Lengkap, Nikita Mirzani Segera Disidang Kasus Pemerasan Bos Skincare
Artis Nikita Mirzani. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos skincare dengan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM telah lengkap. Keduanya segera disidang.

“Rabu tanggal 28 Mei 2025 JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyatakan berkas lengkap/P21,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan saat dihubungi wartawan, Senin (2/6/2025).

Meski begitu, kata dia, hingga saat ini pihaknya masih menyusun jadwal sidang perdana kedua tersangka.

Diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM ditahan sejak Selasa (4/3/2025) lalu. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap bos skincare senilai Rp4 miliar.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys, pengusaha skincare ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Laporan itu terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Reza Gladys selaku korban disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.

Perkara bermula dari perselisihan antara korban dan Nikita Mirzani. Nama maupun produk 
korban diduga dijelek-jelekkan oleh Nikita Mirzani melalui siaran langsung di TikTok. 

Merasa keberatan, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Komunikasi terjadi pada 13 November 2024.

Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman. Korban diminta membayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut agar masalah tersebut tidak diungkap ke media sosial. 

Korban yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang secara bertahap. Pertama sebesar Rp2 miliar pada 14 November 2024.

Lalu Rp2 miliar lainnya disetor pada 15 November 2024.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut