Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Senyum Saja
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Lengkap, Teddy Minahasa cs dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejati DKI setelah Tahun Baru

Kamis, 22 Desember 2022 - 12:32:00 WIB
Berkas Lengkap, Teddy Minahasa cs dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejati DKI setelah Tahun Baru
Irjen Teddy Minahasa (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus peredaran narkoba dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa cs telah lengkap. Selanjutnya Polda Metro Jaya akan melimpahkan Teddy beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah Tahun Baru 2023.

"Berkas Pak Irjen TM sudah P21 (lengkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pun tengah menyiapkan proses pelimpahan tahap dua. Setelah pelimpahan tahap ini, nantinya kejaksaan memproses Teddy ke persidangan.

"(Pelimpahan tahap dua) setelah tahun baru," ujar Zulpan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengungkap peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat. Sebanyak 3 warga sipil diamankan. Kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah pada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.

Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, polisi menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut. Penyidik lalu menemukan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa.

Teddy disebut memerintahkan agar barang bukti narkoba jenis sabu hasil pengungkapan kasus di Polresta Bukittinggi seberat 5 kilogram ditukar dengan tawas.

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut