Kejati DKI Jakarta kembali Terima Berkas Perkara Teddy Minahasa
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menerima berkas perkara mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa (TM). Berkas kasus dugaan kasus penyalahgunaan narkoba itu diberikan penyidik Polda Metro Jaya.
"Penyidik narkoba Polda Metro Jaya mengembalikan kembali atau menyerahkan kembali berkas perkara atas nama Teddy Minahasa (TM), termasuk TP, SN, dan LP alias Anita," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansyah, Jumat (25/11/2022).
Ade menambahkan, berkas itu diserakan pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 14.30 WIB. Meski begitu, Kejati DKI belum menerima seluruh berkas perkara dari lima tersangka yang dikirim Polda Metro Jaya.
"Baru empat berkas yang diserahkan. Menurut informasi satu berkas lagi akan segera menyusul," kata dia.
Dia melanjutkan, jaksa akan meneliti berkas perkara para tersangka itu, dengan memastikan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya telah memenuhi petunjuk jaksa atau belum agar berkas perkara tersebut lengkap baik secara formil maupun materiil.