Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wali Kota Madiun dan Bupati Pati Kena OTT KPK, Istana: Korupsi Masih Jadi PR
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Penyidikan Lengkap, Bupati Lampung Utara Segera Disidang

Senin, 03 Februari 2020 - 18:46:00 WIB
Berkas Penyidikan Lengkap, Bupati Lampung Utara Segera Disidang
KPK sampaikan konferensi pers kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka AIM akan ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2020. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni orang kepercayaan Agung bernama Raden Syahril (RS), mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wanhendri ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Ketiganya juga ditahan selama 20 hari.

Agung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tanggal 7 Oktober 2019, satu hari setelah KPK menjaringnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan uang sekitar Rp600 juta.

Selain Agung, KPK juga menetapkan lima orang tersangka lainnya, yaitu Raden Syahril yang merupakan orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara serta Fria Apristama Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Kemudian, Syahbuddin Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dan Wan Hendri Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Agung disebut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut