Berkas Perkara AG Sudah Dilimpahkan Tahap II, Kejari Jaksel Siap Proses ke Pengadilan
JAKARTA, iNews.id - Berkas perkara AG pacar Mario Dandy Satrio telah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. AG pun bakal diproses ke persidangan anak.
"Sudah untuk AG hari ini," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023).
Kejari Jakarta Selatan lalu akan menyusun berkas perkara AG agar bisa dimasukkan ke pengadilan.
Sebelumnya, polisi telah menyelesaikan berkas perkara AG terkait kasus penganiyaan terhadap Cristalino David Ozora.
Status AG sebagai anak membuat penyusunan hingga pelimpahan berkasnya bisa dilakukan dengan cepat. Status P21 (berkas lengkap) pun bisa langsung dipastikan Kejari Jaksel tak lama setelah berkas dikirimkan Polda Metro Jaya.
"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sudah P21 oleh pihak Kejaksaan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Editor: Reza Fajri