Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapan Red Notice Riza Chalid Terbit? Polri Ungkap Bocorannya
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara Anak Riza Chalid cs Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang

Rabu, 01 Oktober 2025 - 15:28:00 WIB
Berkas Perkara Anak Riza Chalid cs Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kejari Jakpus melimpahkan berkas 9 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas 9 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Salah satu tersangka adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak bos minyak Riza Chalid.

"Hari ini, Rabu (1/10/2025) penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk 9 orang terdakwa," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, Rabu (1/10/2025).

Sembilan orang itu adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Lalu, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Kemudian, Edward Corne sebagai VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Selanjutnya Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut