Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 8 Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA, Kantongi Total Rp135 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Azis Syamsuddin segera Hadapi Persidangan

Selasa, 30 November 2021 - 10:42:00 WIB
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Azis Syamsuddin segera Hadapi Persidangan
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin segera menghadapi persidangan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin segera menghadapi persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Azis ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Azis merupakan terdakwa perkara suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (29/11/2021) ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut